Alhamdulillah telah hadir Layanan Jasa Pengurusan Dokumen Kendaraan Bermotor baik roda 2 maupun roda 4 khususnya STNK dan BPKB untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Serpong, Ciputat, Cileduk, Depok, Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi. Jenis Layanan diantaranya: - Perpanjangan STNK - Mutasi Antar Samsat Polda Metro Jaya - Mutasi Luar Daerah (Cabut Berkas) - Mutasi Masuk Dari Luar Daerah - Penyesuaian Alamat - Balik Nama (Tukar Nama) - STNK Hilang - BPKB Hilang

Minggu, 08 September 2013

MENGURUS STNK HILANG DENGAN ZERO RUPIAH

Bismillah...
Sahabat....pernahkah anda mengalami kehilangan STNK? (mudah-mudahan sih jangan sampai). Berapa biaya yang sudah anda keluarkan untuk mengurus pembuatan STNK pengganti?apabila anda meminta bantuan Biro Jasa biasanya tarif pengurusan STNK Hilang berkisar antara 400-500 ribu rupiah. Wooow...mahhaal yaa?

Nah buat anda yang saat ini sedang kehilangan STNK atau teman anda mungkin yang sedang kehilangan STNK (khususnya yang ber plat B), mau dong kalau saya share cara mengurus STNK dengan biaya zero rupiah???ok disimak baik-baik yaa...

Rabu, 04 September 2013

STNK BELUM DIPERPANJANG BAKAL DITILANG POLISI GA YA?

Sering muncul pertanyaan kalau ada operasi polisi, sementara STNK motor/mobil kita belum diperpanjang bakalan ditilang ga yaa???

Bila kita lihat kembali lembaran STNK kita, itu ada 2 lembar, yang pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN dan SWDKLLJ (yang tertera nominal pajaknya) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Pemda dan untuk lembar ini setiap tahunnya saat kita perpanjang STNK maka lembaran ini akan diganti dengan yang baru.

TILANG BIRU ATAU TILANG MERAH?

Beberapa waktu yang lalu sempat beredar artikel baik di blog maupun di catatan facebook tentang pengalamannya ditilang polisi, mulai dari berdebat dengan petugas sampai saran apabila kita ditilang pak polisi agar kita meminta surat tilang warna biru ketimbang yang merah. Pertanyaan kemudian muncul, sudah benarkah sarannya tersebut?lalu apa itu tilang merah? apa itu tilang biru?

TATA CARA PENGURUSAN BALIK NAMA KENDARAAN RODA 2 DAN RODA 4.

Mengapa begitu penting nya Balik Nama Kendaraan bermotor?
Pada saat kita membeli kendaraan bermotor bekas, BPKB dan STNK tentunya masih terdaftar atas nama pemilik lama, sedangkan pada saat kita akan memperpanjang masa pajak STNK baik tahunan ataupun 5 tahunan, kita disyaratkan salah satunya untuk menunjukan KTP asli pemilik lama.