Alhamdulillah telah hadir Layanan Jasa Pengurusan Dokumen Kendaraan Bermotor baik roda 2 maupun roda 4 khususnya STNK dan BPKB untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Serpong, Ciputat, Cileduk, Depok, Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi. Jenis Layanan diantaranya: - Perpanjangan STNK - Mutasi Antar Samsat Polda Metro Jaya - Mutasi Luar Daerah (Cabut Berkas) - Mutasi Masuk Dari Luar Daerah - Penyesuaian Alamat - Balik Nama (Tukar Nama) - STNK Hilang - BPKB Hilang

Rabu, 04 September 2013

STNK BELUM DIPERPANJANG BAKAL DITILANG POLISI GA YA?

Sering muncul pertanyaan kalau ada operasi polisi, sementara STNK motor/mobil kita belum diperpanjang bakalan ditilang ga yaa???

Bila kita lihat kembali lembaran STNK kita, itu ada 2 lembar, yang pertama adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN dan SWDKLLJ (yang tertera nominal pajaknya) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Pemda dan untuk lembar ini setiap tahunnya saat kita perpanjang STNK maka lembaran ini akan diganti dengan yang baru.



Lembar yang satunya lagi inilah yang dinamakan STNK atau Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNKB) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang ini masa berlakunya untuk 5 tahun berikut plat no nya.

Jadi lembar pertama itu teritorial hukum Pemda dan lembar ke dua itu teritorial hukum Kepolisian, kalau kita telat memperpanjang pajak tahunan lembar pertama dan lembar kedua masih berlaku, maka pak polisi tidak bisa menilang kita. Dispenda akan mengenakan sangsi administrasi berupa DENDA disaat memperpanjang. Pak Djoko Susilo dulu waktu masih jadi Dirlantas POLDA Metro Jaya pernah menuturkan, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tidak berhak menilang”.

Tapi apabila kita telat memperpanjang pajak di tahun ke-5 sampai seharusnya sudah ganti plat nomer itu yang bisa ditilang pak polisi. Dan inilah yang disebut sebagai STNK mati.

Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

So...bagaimana sebaiknya yang harus kita lakukan??

Perpanjanglah STNK dengan membayar pajaknya setiap tahun sebelum jatuh temponya tiba dan hindari DENDA.

Semoga bermanfaat.

(Diambil dari berbagai sumber)

ayo gabung di Fanspage Warung Jasa STNK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar