Alhamdulillah telah hadir Layanan Jasa Pengurusan Dokumen Kendaraan Bermotor baik roda 2 maupun roda 4 khususnya STNK dan BPKB untuk wilayah DKI Jakarta, Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Serpong, Ciputat, Cileduk, Depok, Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi. Jenis Layanan diantaranya: - Perpanjangan STNK - Mutasi Antar Samsat Polda Metro Jaya - Mutasi Luar Daerah (Cabut Berkas) - Mutasi Masuk Dari Luar Daerah - Penyesuaian Alamat - Balik Nama (Tukar Nama) - STNK Hilang - BPKB Hilang

Rabu, 04 September 2013

TILANG BIRU ATAU TILANG MERAH?

Beberapa waktu yang lalu sempat beredar artikel baik di blog maupun di catatan facebook tentang pengalamannya ditilang polisi, mulai dari berdebat dengan petugas sampai saran apabila kita ditilang pak polisi agar kita meminta surat tilang warna biru ketimbang yang merah. Pertanyaan kemudian muncul, sudah benarkah sarannya tersebut?lalu apa itu tilang merah? apa itu tilang biru?


TILANG MERAH DAN BIRU.
Sebenarnya berdasarkan warnanya ada lima lembar surat tilang.

Lembar pertama, warna putih untuk arsip Kejaksaan Negeri yang menyimpan bukti tilang berupa SIM, STNK atau bahkan kendaraan bermotor.

Lembar kedua, warna hijau untuk arsip Pengadilan Negeri yang akan menyelenggarakan sidang tilang.

Lembar ketiga, warna kuning untuk arsip di Kepolisian.

Lembar keempat, warna merah untuk pelanggar yang ingin menghadiri sidang di Pengadilan Negeri.

Lembar kelima, warna biru untuk pelanggar yang ingin langsung membayar denda ke BRI.

SURAT TILANG MERAH.
Seperti telah disebutkan di atas, pada pokoknya Surat Tilang Warna Merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan dan karenanya harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri. Biasanya dijadwalkan 2 minggu setelah ditindak atau paling lama 1 bulan.
Sidang berlangsung cepat, setelah hakim membacakan pasal pelanggaran dan dibenarkan si pelanggar dengan mengiyakan atau cukup menganggukan kepala, hakim kemudian akan langsung menyebut jumlah denda yang harus dibayarkan. Palu vonispun lalu diketokan ke meja. Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya denda bagi pelanggar sepeda motor berkisar antara Rp 30.000 sampai Rp 50.000, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Bila pelanggarannya tergolong berat dan membahayakan keselamatan pemakai jalan lain maka hakim bisa menjatuhkan hukuman denda lebih tinggi. Sejak sebelum dimulai sidang diluar Pengadilan biasanya bergentayangan calo menawarkan jasa pengurusan surat tilang dengan upah antara Rp 15.000 sampai Rp 25.000. Mereka akan membayarkan denda dan mengambil barang bukti tilang berupa SIM atau STNK yang disita petugas.

SURAT TILANG BIRU.
Pada prinsipnya surat tilang biru menjadi semacam pengantar untuk langsung membayar denda ke BRI dan kemudian mengambil barang bukti SIM atau STNK di kantor Polisi yang ditunjuk. Uang tersebut sebagai titipan sidang sebesar denda maksimal yang harus dibayarkan. Pilihan nominal denda yang ada pada slip tilang wana biru adalah Rp 100.000,- : Rp 250.000,- : Rp 500.000,- : Rp 1.000.000,-. Untuk sepeda motor biasanya Rp 500.000,-

Nah...jadi mau pilih yang mana? Slip Tilang warna biru atau merah? Satu hal yang harus diperhatikan adalah Jangan coba-coba menawarkan denda damai yang uangnya masuk kantong oknum petugas, cara seperti itu tergolong melanggar hukum dan kedua belah pihak dapat dipidana.

Lagipula agama kita mengharamkan riswah, yang menyuap dan yang disuap sama-sama masuk neraka, wal iyyadzubillah.

Semoga bermanfaat.

Sumber : RTMC News Polda Metro Jaya, Juni 2013


Ayo gabung di fanspage Warung Jasa STNK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar