TATA CARA PENGURUSAN BALIK NAMA KENDARAAN RODA 2 DAN RODA 4.
Mengapa begitu penting nya Balik Nama Kendaraan bermotor?Pada saat kita membeli kendaraan bermotor bekas, BPKB dan STNK tentunya masih terdaftar atas nama pemilik lama, sedangkan pada saat kita akan memperpanjang masa pajak STNK baik tahunan ataupun 5 tahunan, kita disyaratkan salah satunya untuk menunjukan KTP asli pemilik lama.
Masalahnya apabila pemilik lama "mudah" dihubungi dan dimintai pertolongannya atau ia belum mengganti KTP nya, maka insya Allah tidak akan terlalu sulit ke depannya bila memperpanjang STNK. Namun apabila pemilik lama sulit dihubungi atau berkeberatan dipinjami KTP atau ia sudah berganti KTP, maka disinilah pentingnya STNK dan BPKB segera di Balik Nama, agar kendaraan bermotor kita terdaftar resmi langsung atas nama kita bukan pemilik lama.
SYARAT.
1. Cek Fisik Kendaraan
2. STNK Asli + FC
3. BPKB Asli + FC
4. FC KTP Pemilik kendaraan saat ini (KTP Pembeli)
5. Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-
6. Surat pelepasan Hak bila pemilik kendaraan sebelumnya atas nama Badan Hukum dan kwitansi pembelian di cap perusahaan pemilik sebelumnya.
SYARAT PENGURUSAN BALIK NAMA ALIH KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BBN II) KE ATAS NAMA BADAN HUKUM DAN INSTANSI PEMERINTAH.
1. Identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
b. Surat keterangan domisili perusahaan (foto copy)
c. NPWP (foto copy)
d. Surat kuasa diatas kop surat perusahaan dibubuhi materai Rp. 6000
2. BPKB
3. STNK
4. Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-
5. Cek fisik kendaraan bermotor
TARIF JASA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DALAM SATU WILAYAH KOTA ATAU KABUPATEN
Mobil Rp. 500.000
Sepeda Motor Rp. 400.000
(Diluar notice pajak dan denda)
Lama proses pengurusan:
Jadi STNK Paling cepat 1 hari
Jadi BPKB Paling cepat 1 minggu paling lambat 2 minggu setelah STNK selesai.
Informasi lebih lanjut hubungi :
Ayo Gabung di Fanspage Warung Jasa STNK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar